Polisi meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, ke tahap penyidikan.
Pemanggilan sejumlah orang sebagai saksi juga telah dilakukan penyidik Polda Jawa Barat dan Polresta Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai kemarin dan hari ini sudah mulai periksa saksi mulai dari pelapor sampai dengan Satgas Covid-19 Bogor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar CH Patoppoi, Jumat (11/12).
Sedangkan terkait saksi dari RS Ummi, penyidik belum melakukan pemeriksaan. Pihak penyidik belum dapat memastikan kapan pihak rumah sakit akan diperiksa.
"Yang dari RS Ummi belum," ucap Patoppoi.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, dr Andi Taat dirawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor. Andi Taat dikabarkan dalam kondisi kritis.
"Saya belum dapat laporan [lebih lanjut]. Tapi katanya dibawa ke RSUD. Saya belum tahu perkembangannya," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedi A. Rachim kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (11/12).
Sementara Direktur Umum RS Ummi Nazamudin meminta doa agar rekannya lekas diberikan kesembuhan. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci keadaan kesehatan Andi.
RS Ummi Kota Bogor sebelumnya dilaporkan ke polisi lantaran dinilai menghalangi kerja tim Satgas Covid-19 dengan tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait status positif atau negatif Rizieq selaku pasien.
Rizieq sendiri belakangan meninggalkan RS Ummi tanpa sepengetahuan tim Satgas.
Meski demikian, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat membantah Rizieq dan keluarganya kabur dari RS. Rizieq disebut pulang atas permintaan keluarga.
Merujuk Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pihak yang menghalang-halangi terancam hukuman satu tahun penjara atau Pasal 216 KUHP dengan ancaman empat bulan penjara.
"Menemukan dugaan peristiwa pidana menghalangi penanggulangan wabah," kata Patoppoi.