Pesan Rizieq Shihab di Rutan Polda: Jangan Berhenti Berjuang

CNN Indonesia
Senin, 14 Des 2020 12:59 WIB
Sekretaris Umum FPI menyampaikan pesan dari Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang saat ini berada dalam tahanan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kerumunan massa.
Imam Besar FPI Rizieq Shihab saat berada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (AP/Achmad Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyampaikan pesan dari dalam rumah tahanan (rutan) narkoba Mapolda Metro Jaya.

"Beliau menyampaikan pesan bahwa jangan berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan pembantaian enam syuhada [anggota FPI], harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," kata Sekretaris Umum FPI Munarman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/12).

Munarman mengatakan Rizieq juga berpesan jangan sampai enam laskar FPI yang menjadi korban bentrokan dengan anggota polisi itu, menjadi korban kekerasan sprial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Munarman menerangkan kekerasan spiral itu yakni kekerasan yang berulang. Pertama, keenam laskar FPI itu telah menerima kekerasan fisik hingga meninggal dunia saat bentrokan.

Kemudian, berlanjut mendapatkan kekerasan verbal, yakni berupa tuduhan dan fitnah bahwa mereka membawa senjata hingga menyerang anggota polisi.

Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan Presiden Joko Widodo sedang membangun dinasti politik lewat Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, di Jakarta, Selasa (31/12).Sekretaris Umum FPI Munarman. ((CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Tak berhenti sampai di situ, disampaikan Munarman, keenam laskar FPI itu juga menerima kekerasan struktural.

"Apa itu, artinya kan ini terus berlanjut yaitu rekayasa-rekayasa kasus terhadap mereka seolah-olah bahwa mereka ini, apa namanya, dengan instrumen kekuasaan dengan instrumen-instrumen dan sumber daya yang ada pada kekuasaan itu membuat mereka menjadi tertuduh dan pelaku. Jadi bukan korban, inilah yang kekerasan struktural," tutur Munarman.

Sebagai informasi, Rizieq ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap Rizieq. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Lima orang ini adalah Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER