Jaga Independensi, KontraS Tolak Hadiri Rekonstruksi Polisi

CNN Indonesia
Selasa, 15 Des 2020 10:37 WIB
KontraS menolak menghadiri rekonstruksi kasus bentrok anggota Polri dengan Laskar FPI di Karawang demi menjaga independensi.
Rekonstruksi kasus penembakan terhadap enam laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12). KontraS enggan menghadiri proses ini demi menjaga independensi. (Foto: CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menolak menghadiri rekonstruksi kasus bentrok anggota Polri dengan Laskar FPI atau Laskar Pembela Islam (LPI) di Karawang, Jawa Barat, Minggu (13/12) malam, demi menjaga independensi.

KontraS bersama Komnas HAM, Amnesty Internasional Indonesia (AII), dan Kompolnas diundang oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, hanya Ketua Harian Kompolnas Benny J. Mamoto yang menghadiri agenda rekonstruksi tersebut.

"Untuk menjaga independensi KontraS memutuskan untuk tidak hadir," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatia mengakui pihaknya menerima undangan dari Bareskrim Polri. Ia mengatakan dalam surat tersebut pun tak dijelaskan siapa saja yang diundang untuk menghadiri agenda rekonstruksi bentrokan yang menewaskan enam anggota Laskar FPI.

"Kami juga tidak mendapat kepastian apakah pihak dari FPI pun akan hadir sebagai pihak yang menjadi korban," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Peneliti KontraS Rivanlee Anandar juga menyampaikan hal serupa. Ia sengaja tak menghadiri rekonstruksi karena polisi tidak mengundang anggota FPI selaku korban.

Rivan mengklaim mendapat beberapa kejanggalan usai melihat siaran pers dan hasil rekonstruksi yang dilakukan polisi malam kemarin.

"Ada beberapa kejanggalan yang kami temukan di siaran pers polisi bahwa yang bersangkutan, korban-korban yang meninggal di mobil terus dia melawan. Juga ada sejumlah pernyataan yang kontradiktif begitu," kata Rivan.

Melihat hasil rekonstruksi itu, Rivan meminta agar kasus tersebut dapat dibuka oleh Komnas HAM. Ia berharap pemerintah segera membentuk tim penyelidik yang dapat bekerja secara independen dalam mengusut insiden yang menewaskan enam Laskar FPI itu.

Rivan lantas menyoroti penggunaan senjata oleh yang harus dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Polisi Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dalam aturan tersebut, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia. Selain itu, penggunaan kekuatan secara umum harus diatur dengan prinsip-prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran dan mengutamakan tindakan pencegahan.

"Polisi harus bisa mempertanggungjawabkan pengunaan senjata itu, ini akan membuka kasus penembakan lainnya. Nah, itu bisa didorong oleh Komnas HAM untuk dibuka dan sangat transparan juga akuntabel," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam mengatakan tak ada komisioner yang hadir dalam rekonstruksi lantaran tengah mempersiapkan agenda pemeriksaan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero), Senin (14/12).

Anam menyatakan pihaknya juga telah berhasil menemukan beberapa bukti yang cukup membuat terang insiden tewasnya enam anggota Laskar FPI. Tim penyelidik Komnas HAM sudah melakukan dua kali olah TKP di sekitar Tol Jakarta-Cikampek.

Sementara itu, CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Direktur Eksekutif AII Usman Hamid dan Peneliti AII Ari Pramuditya untuk meminta konfirmasi absennya AII dalam undangan rekonstruksi semalam.

Infografis 4 TKP Bentrok Polisi vs Laskar FPIInfografis 4 TKP Bentrok Polisi vs Laskar FPI. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

Namun hingga berita ini ditulis, baik Usma dan Ari belum memberikan respons baik melalui pesan tertulis ataupun panggilan telepon.

Bareskrim Polri rampung melakukan rekonstruksi kasus bentrok polisi dengan anggota Laskar FPI, Minggu (13/12) malam. Total ada 58 adegan yang diperagakan penyidik selama rekonstruksi tersebut.

Empat lokasi menjadi tempat adegan bentrokan, antara lain di Jalan Internasional Karawang Barat, depan Hotel Novotel. TKP kedua yakni Jembatan Badami. TKP ketiga yakni Rest Area Km 50, dan TKP keempat KM 51+200.

Namun, hasil rekonstruksi itu dinilai janggal oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua Presidium IPW Neta S. Pane mengatakan terjadi pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) yang dilakukan tim di lapangan.

Menurutnya, sangat aneh apabila polisi tidak memborgol tersangka saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya.

(khr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER