Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis bakal mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa Petamburan, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Shabri, Alamsyah Hanafiah mengatakan, praperadilan itu dilakukan lantaran penyidik dinilai tak memiliki alat bukti yang kuat dalam penetapan tersangka itu.
Padahal, kata Alamsyah, berdasarkan aturan, penyidik mesti memiliki dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi praperadilan tentang penetapan tersangka, yang kita pertanyakan mana alat bukti yang sah dan cukup itu," kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Senin (14/12).
Selain itu, Alamsyah juga menilai bahwa pasal yang dipersangkakan terhadap Shabri tak tepat. Shabri diketahui dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Alamsyah menyebut pasal itu tak relevan lantaran tak ada karantina di Petamburan.
"Sementara konkretnya di Petamburan itu tidak ada karantina. Jadi kalau dikatakan melawan karantina, di sana tidak ada karantina," ujarnya.
Di sisi lain, dalam proses pemeriksaan, kata Alamsyah, Shabri enggan menjelaskan secara rinci kepada penyidik ihwal kerumunan massa di Petamburan.
Menurut Alamsyah, Shabri hanya akan menjelaskannya secara detail di proses persidangan nanti.
"Pertanyaan-pertanyaan itu dengan singkat, oleh klien saya akan saya jawab di pengadilan, jadi siapa-siapa yang hadir (di Petamburan) akan dijawab di pengadilan, jadi dibukanya di pengadilan," tuturnya.
Shabri Lubis dan dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi diketahui mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (14/12) pagi.
Keenam tersangka kasus kerumunan, termasuk Rizieq Shihab telah diperiksa kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik telah memberikan surat perintah penangkapan terhadap Shabri dan Maman setelah keduanya tiba di Polda Metro.
Sementara tiga tersangka lainnya belum ditahan karena ancaman hukuman yang dikenakan kepada ketiganya di bawah satu tahun penjara.
(dis/pris)