KPK Perpanjang Penahanan Stafsus Edhy Prabowo

CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2020 05:10 WIB
Penyidik KPK memperpanjang penahanan Stafsus Menteri KKP nonaktif Edhy Prabowo, Andreau Misata dan tersangka dari pihak swasta, Amiril Mukminin selama 40 hari.
Barang bukti hasil sitaan dari tersangka kasus pidana korupsi mantan menteri KKP Edhy Prabowo, yang berhasil disita oleh KPK. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM) selama 40 hari. Perpanjangan penahanan untuk waktu yang sama berlaku terhadap Amiril Mukminin (AM), tersangka dari unsur swasta.

Upaya tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi terkait penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

"Perpanjangan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu APM dan AM masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan 24 Januari 2021," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menuturkan Andreau dan Amiril ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Sebelum ini, tim penyidik komisi antirasuah sudah lebih dulu memperpanjang penahanan lima tersangka lainnya termasuk Edhy Prabowo.

Andreau dan Amiril diketahui menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (26/11) lalu, selang satu hari sejak diumumkan KPK sebagai tersangka.

Amiril diduga menjadi perantara suap uang sebesar US$100 ribu yang diterima oleh Edhy Prabowo. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito dan disinyalir berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Sedangkan Andreau diduga bersama-sama dengan staf khusus Edhy lainnya bernama Safri telah menerima uang sejumlah Rp436 juta dari Ainul Faqih selaku staf Iis Rosita Dewi, istri dari Edhy.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Infografis Kronologi Ekspor Benih Lobster yang jerat Edhy PrabowoInfografis Kronologi Ekspor Benih Lobster yang jerat Edhy Prabowo. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)
(ryn/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER