Novel Baswedan Geledah Ruang Kerja Edhy Prabowo

CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2020 11:20 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan mendatangi Kantor KKP untuk memimpin penggeledahan ruang kerja tersangka suap izin ekspor benur, Edhy Prabowo.
Tim penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswedan menyambangi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (27/11). (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (27/11). Mereka tiba di kementerian yang kini sementara dipegang Menko Maritim dan Investasi Luhut Bisar Panjaitan sekitar pukul 10.45 WIB.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, rombongan penyidik KPK datang dengan menggunakan 10 mobil berwarna hitam dan langsung menuju ke Gedung Mina Bahari IV.

Mereka langsung bergegas ke lantai atas gedung tersebut untuk menuju ke Ruang Kerja Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin ekspor benih lobster.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu penyidik senior KPK Novel Baswedan hadir dalam penggeledahan tersebut. Novel diketahui menjadi salah satu kepala satuan tugas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini.

Gedung Mina Bahari IV pun langsung ditutup rapat ketika tim penyidik KPK tiba. Awak media dilarang masuk dan hanya boleh menunggu di luar gerbang.

Belasan penyidik yang hadir nampak dikawal ketat dan terlihat langsung memasuki lift untuk naik ke ruangan Edhy Prabowo.

KPK sebelumnya menetapkan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. Edhy diduga menerima uang mencapai Rp9,8 miliar terkait izin ekspor tersebut.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KKP, Safri dan Andreu Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan Amirul Mukminin.

Para penerima suap itu dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT DPP, Suharjito. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(tst/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER