Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menekankan, kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 75 persen berlaku pula untuk perusahaan swasta. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.
"Kita akan berlakukan nanti mulai tanggal 18 Desember rencananya, 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," kata Riza di Balai Kota, Rabu (16/12).
Riza sebelumnya juga sudah meminta perusahaan di Jakarta mematuhi kebijakan WFH. Langkah kebijakan itu sesuai dengan arahan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung kebijakan Luhut yang meminta agar memperketat kebijakan WFH.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, pihaknya akan memperketat pengawasan terkait kebijakan itu.
"Tentu semua ketentuan peraturan harus diawasi, dipantau, dan diberikan sanksi bagi yang melanggar," ungkapnya.
Sebelumnya, Luhut--yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)--meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperketat pemberlakukan sistem bekerja dari rumah hingga 75 persen mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.
Luhut juga meminta Anies meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang yang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan. Pengetatan ini guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Permintaan itu disampaikan Luhut, berkaca dari sejumlah lonjakan kasus Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang dan cuti bersama beberapa waktu lalu sebelumnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Chaidir sebelumnya juga mengatakan, sesuai arahan Luhut, proporsi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang bekerja di rumah akan ditingkatkan.
(dmi/psp)