Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Papua, akan kembali digelar seusai perayaan Natal. Pilkada di daerah ini sempat ditunda karena salah satu pasangan calon didiskualifikasi jelang pemungutan suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) Pilkada Boven Digoel 2020 akan dilaksanakan 28 Desember mendatang.
Lihat juga:KPU Resmi Tunda Pilkada Boven Digoel Papua |
"Kemungkinan akan dilaksanakan pada 28 Desember," kata Arief dalam diskusi daring, Kamis (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menyampaikan penyelenggaraan pilkada susulan terbentur jadwal hari raya Natal. Masyarakat Boven Digoel biasanya merayakan Natal dan Tahun Baru Masehi di akhir Desember.
KPU Papua yang menangani kasus itu pun awalnya membuat dua opsi. Pilkada bisa digelar sebelum atau sesudah perayaan Natal.
Opsi sementara yang diambil adalah menggelar pilkada seusai Natal. Namun KPU RI belum menerima notifikasi resmi dari KPU Papua.
"Saya belum terima report resminya, tapi sementara mereka sudah menginfokan," ucap Arief.
Sebelumnya, KPU memutuskan penundaan Pilkada Boven Digoel 2020. Hal itu merupakan buntut keputusan KPU mendiskualifikasi paslon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba pada sepuluh hari jelang pemungutan suara.
Diskualifikasi dilakukan karena KPU menerima surat dari Kalapas Sukamiskin. Surat itu menerangkan Yusak belum menjalani masa lima tahun pascapidana penjara. Sehingga Yusak tidak memenuhi syarat pencalonan yang ditetapkan KPU.
Yusak pun membawa perkara itu ke Bawaslu. Hingga menjelang hari pemungutan suara, proses hukum masih berjalan. KPU pun menetapkan penundaan.
Beberapa waktu lalu, Bawaslu mengabulkan seluruh gugatan Yusak. Paslon Yusak-Yakob kembali jadi peserta Pilkada Boven Digoel 2020.
(dhf/psp)