Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus kerumunan massa dalam kegiatan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Jawa Barat.
Selain itu, Bareskrim juga mengusut kerumunan dalam haul atau peringatan wafat Syekh Abdul Qadir Jaelani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Karena kan kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat, dan di Banten. Mengingat dia mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengatakan penanganan perkara tersebut masih melibatkan penyidik di kewilayahan masing-masing. Hanya saja, kata Andi, pihaknya akan membuat surat perintah terbaru untuk menunjuk penyidik dari Bareskrim. Pemeriksaan para saksi nanti juga dilakukan di Bareskrim.
"Tetap dilanjutkan. Kami buat sprin petugas yang baru aja. Petugasnya, komposisinya tetap melibatkan wilayah," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi belum bisa memastikan terkait penahanan Rizieq yang saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ia mengaku masih menggelar rapat dengan jajarannya terkait penanganan kasus tersebut.
"Teknisnya, masih proses rapat. Saya sendiri lagi rapat di Bareskrim. Nanti kami update lagi," ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini Rizieq sudah menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kasus itu, berkaitan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Polda Jabar juga membuka penyelidikan terkait dengan kerumunan Rizieq di wilayah Megamendung, Jawa Barat. Kasus itu telah masuk tahap penyidikan di Polda Jawa Barat, namun belum ada tersangka.
(mjo/fra)