Polda Jawa Barat telah memulangkan artis dan model berinisial TA yang terlibat dalam kasus dugaan prostitusi online.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol. Yaved Duma Parembang mengatakan saat ini TA telah dipulangkan karena masih berstatus sebagai saksi.
"Setelah 1x24 jam dipulangkan dan tetap wajib lapor," ucap dia, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tarif Kencan Artis TA Rp75 Juta Sehari |
Sebelumnya, TA diringkus Ditreskrimsus Polda Jabar berkaitan dengan prostitusi online. Penangkapan TA terjadi di sebuah hotel di Kota Bandung, Kamis (17/12).
Tiga orang muncikari dan penyebar iklan prostitusi artis dan model berinisial TA ditetapkan sebagai tersangka. Adapun TA saat ini masih berstatus saksi.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengungkap tarif kencan TA senilai Rp 75 juta sekali kencan per hari.
Ketiga tersangka dalam kasus ini berinisial RJ (44) diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan, dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor. Mereka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM.
Perihal peran ketiganya pun berbeda-beda. AH dan RJ AH sebagai agen yang mengiklankan TA via online. Sedangkan MR berperan muncikari.
Setelah menangkap AH dan RJ, polisi kemudian mengembangkan pencarian terhadap pelaku lain. Akhirnya, petugas menangkap MR di Kabupaten Bogor yang berperan sebagai muncikari.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(arh/hyg/arh)