2 Anggota FPI Diperiksa Polda Jabar Terkait Kasus Megamendung

CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2020 03:53 WIB
Dua perwakilan FPI Habib Muchsin Alatas dan Ustaz Asep memenuhi panggilan Polda Jabar untuk diperiksa terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Dua orang dari perwakilan FPI yang diduga panitia penyelenggara kegiatan yang menyebabkan kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, memenuhi panggilan Polda Jabar, Rabu (16/12).(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Bandung, CNN Indonesia --

Dua orang dari perwakilan Front Pembela Islam (FPI) yang diduga panitia penyelenggara kegiatan yang menyebabkan kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, memenuhi panggilan Polda Jabar, Rabu (16/12). Keduanya yakni Habib Muchsin Alatas dan Ustaz Asep.

Mereka hadir didampingi pengacara FPI, Sugito Atmo Prawiro dan Aziz Yanuar. Keduanya pun telah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar selama berjam-jam.

Aziz mengatakan, kedua kliennya ditanya puluhan pertanyaan oleh penyidik saat pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah, (pertanyaan) seputar kejadian kerumunan di Megamendung. Kurang lebih 37 (pertanyaan)," kata Aziz, Rabu (16/12).

Azis pun menjelaskan kaitan tugas keduanya dalam kegiatan di Megamendung bukan sebagai penanggung jawab. Menurut Aziz, keduanya hanya sebatas hadir menyaksikan acara peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren.

"Keduanya hanya peserta, ini hanya datang melihat ada acara gitu kan peletakan batu. Datang dan melihat sekaligus ibadah ada salat kan di situ," ujarnya.

Aziz mengatakan jika pihaknya menjawab pertanyaan dari penyidik sesuai dengan fakta saat itu.

"Karena sepengetahuan kami dari kuasa hukum, kegiatan itu tidak ada semacam siapa panitianya. Karena acaranya hanya peletakan batu, itu saja," ujarnya.

Kasus kerumunan Megamendung yang diselidiki Polda Jabar ini bermula saat Imam Besar FPI Rizieq Shihab menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu. Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Polisi mengatakan ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menjerat satu pun tersangka.

Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Rizieq Shihab sendiri, yang juga terjerat kasus kerumunan di Petamburan, sudah diperiksa penyidik Polda Jabar di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. 

(hyg/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER