Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi soal pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Luthfi bin Yahya sebagai penasihat Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.
Staf Khusus Menag, Kevil Haikal menjelaskan bahwa Luthfi bin Yahya bukan diangkat atau ditunjuk sebagaimana pengangkatan pejabat struktural pemerintahan. Melainkan kata dia, Luthfi hanya dijadikan sebagai penasihat Menag.
"Jadi bukan mengangkat, sekali lagi, bukan mengangkat layaknya pejabat struktural sehingga tidak berpotensi rangkap jabatan. Karena tentu kami paham posisi beliau sebagai seorang anggota Wantimpres," terang Kevil dalam keterangannya seperti dikutip CNNIndonesia.com, dari situs resmi Kemenag, Minggu (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kevin menuturkan, Fachrul memang memiliki kedekatan dengan Luthfi sebagai tokoh agama. Atas alasan itulah, Fachrul menjadikan Luthfi sebagai penasihat.
Selain itu, lanjut dia, sebagai tokoh agama, Luthfi bukan saja memiliki kedalaman ilmu agama, akan tetapi juga nasionalisme yang kuat.
"Nasihat Habib Luthfi sangat dibutuhkan di tengah upaya Menag meningkatkan kualitas kehidupan dan kerukunan umat beragama," tutur dia lagi.
Luthfi saat ini menjabat sebagai anggota Wantimpres periode 2019-2024. Ia yang karib dikenal dengan 'Habib Pekalongan' itu merupakan Rais 'Aam Idaroh Aliyah Jam'iyyah Ahlith Thariqah Al Mu'tabarah An Nahdliyyah (JATMAN) periode 2017 - 2022.
Nama Luthfi menempati posisi ke-32 dari 50 daftar tokoh Islam paling berpengaruh di dunia tahun 2020 versi The Muslim 500. Ia banyak menyebarkan dan mengajarkan model keislaman yang moderat kepada jemaahnga lewat beberapa majelis.
Luthfi merupakan pendiri AhliThoriqoh al-Mu'tabaroh An-Nahdliyyah (MATAN). Satu organisasi tarekat yang disediakan untuk kelompok pelajar di kalangan mahasiswa.
(thr/nma)