Keluarga dan tim hukum 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi usai bentrok di Tol Cikampek KM 50 akan mendatangi Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin (21/12) pagi.
Tim Bantuan Hukum Keluarga 6 Laskar FPI, Aziz Yanuar mengatakan pertemuan itu untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran berat yang dilakukan kepolisian hingga membuat 6 Laskar FPI meregang nyawa.
"Kami dari tim Kuasa Hukum Keluarga 6 Laskar korban dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan DPP FPI rencananya bersama dengan para perwakilan keluarga para dan beberapa tokoh nasional akan mendatangi Komnas HAM RI guna memberikan bukti dan penjelasan versi kami kepada Komnas HAM," kata Aziz, Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz menegaskan upaya tersebut guna membantu keluarga korban dalam mencari keadilan. Ia menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut di Komnas HAM.
"Kami bersama para keluarga 6 laskar, para tokoh nasional dan para pecinta dan pendamba tegaknya keadilan dan kebenaran siap selalu mendukung dan mengawal Komnas HAM RI untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," kata Aziz.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa 25 saksi terkait bentrok FPI-Polisi sampai saat ini. Mereka terdiri dari sejumlah pihak, baik dari polisi, FPI, maupun masyarakat yang menjadi saksi.
Bentrokan antara anggota polisi dan laskar FPI pada 7 Desember lalu telah menewaskan 6 orang dari pihak Laskar FPI.
Terdapat dua versi kronologi terkait peristiwa itu. Polisi mengatakan serangan bermula dari enam orang laskar FPI pengawal pentolan FPI Rizieq Shihab yang ingin melukai petugas dengan senjata tajam dan senjata api rakitan.
Sementara itu, pihak FPI membantah pernyataan polisi tersebut. FPI mengatakan bahwa laskar yang mengawal Rizieq tidak memiliki senjata api. Mereka dibawa oleh polisi dan dibunuh di suatu tempat.