Antrean panjang penumpang yang ingin menjalani rapid test antigen sebagai syarat untuk bepergian terjadi di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12) pagi.
Salah seorang calon penumpang, Dimas mengatakan antrean penumpang rapid test antigen mengular di sepanjang Stasiun Kalayang.
"Antrean berdiri di sepanjang Stasiun Kalayang itu. Jadi panjang itu memang antreannya. Itu ramai banget asli," kata Dimas saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia sendiri mengaku telah antre sejak pukul 06.00 WIB. Namun karena panjangnya antrean dan terjadi kerumunan, ia memutuskan untuk pulang dan akan datang lagi saat sore atau malam hari.
"Saya belum dipanggil, karena sudah kerumunan saya balik dulu, karena fight besok, saya niatnya datang agak sore atau malam sekalian, karena harus ngantor dulu," ucap dia.
Menurut dia, antrean panjang itu terjadi karena petugas yang tidak siap mengantisipasi ramainya calon penumpang yang ingin menjalani rapid test antigen.
"Petugas kayaknya enggak siap karena mungkin dadakan. Terus mereka kasih antrean pakai pulpen, ditulis, disobek satu-satu dikasih ke penumpang. Baru jam setengah 8 ada polisi mengatur antrean," ucap dia.
Calon penumpang lainnya, Kevin mengaku telah antre sejak pukul 07.45 WIB. Namun hampir sejam menunggu, antrean tidak banyak berubah.
"Ini antrean sudah menjalar nih. Saya tanya juga kebetulan ke beberapa orang. Itu mereka juga ada yang menunggu dari subuh," kata Kevin.
Sependapat dengan Dimas, ia menganggap antrean panjang terjadi karena petugas tidak siap dengan jumlah calon penumpang yang membludak.
"Tidak ada kejelasan proses. Tadi juga ada petugas, datang samperin orang yang antre, terus bilang orang-orang yang punya rapid antibodi bisa terbang," ucap dia.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sebelumnya resmi memberlakukan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara dan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, Wiku Adisasmito mengatakan, hasil rapid test atau tes cepat antigen Covid-19 sebagai syarat perjalanan resmi berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021 bagi pemudik antar-kota, wilayah, dan provinsi se-Pulau Jawa.
(khr/bmw)