KAI Tegaskan Penumpang Masih Boleh Pakai Rapid Test Antibodi

CNN Indonesia
Minggu, 20 Des 2020 19:25 WIB
PT KAI menegaskan rapid test antigen belum menjadi syarat wajib bagi penumpang KAI yang ingin bepergian ke luar kota.
Ilustrasi penumpang KAI rapid test covid-19. (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Didiek Hartantyo menegaskan syarat perjalanan penumpang kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 nomor 9 tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 14 tahun 2020.

Artinya rapid test antigen belum menjadi syarat wajib bagi penumpang KAI yang ingin bepergian ke luar kota.

"PT KAI tetap merujuk pada surat edaran kementerian perhubungan nomor 14 tahun 2020 di mana para pelanggan kereta api penumpang kereta api diwajibkan untuk memenuhi syarat rapid test," ucapnya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (20/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didiek mengatakan ada 1.459 kereta api yang dioperasikan untuk angkutan natal jelang dan selama masa libur natal dan tahun baru (Nataru) yakni 18 Desember 2020 sampai 6 Januari 2021.

Pada 18 Desember 2020, KAI sudah memberangkatkan 70 perjalanan dari Jakarta dengan jumlah penumpang sekitar 19 ribu orang. Setelahnya pada 19 Desember 2020, ada 66 perjalanan kereta api dengan jumlah penumpang sekitar 18 ribu orang.

"Hari ni 72 perjalanan, sampai dengan saat ini tiket yang terjual ada 18.700 tiket," jelasnya. Didiek mengatakan KAI juga menyediakan rapid tes di stasiun-stasiun besar di Jakarta untuk memudahkan para penumpang yang hendak bepergian.

"KAI mengimbau agar penumpang mematuhi protokol kesehatan sesuai SE Satgas nomor 9 tahun 2020 dan SE Menhub nomor 14/2020. Mari kita bersama-sama hormati protokol itu menjaga jarak, memakai masker dan sering mencuci tangan," terangnya.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan Danto Restyawan menyampaikan kewajiban rapid test untuk KAI tersebut diberlakukan untuk sementara waktu sampai ada arahan lebih lanjut.

"Terkait perjalanan antar kota kita tetap mengacu surat edaran Gugus Tugas nomor 9/2020 dan turunannyaSE Kemenhub 14/2020 sambil menunggu arahan terbaru," tandasnya.

(hen/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER