Artis berinisial TA yang terjerat kasus prostitusi online dikenakan wajib lapor usai pihak penyidik Polda Jawa Barat memulangkannya pada akhir pekan lalu. TA kini diwajibkan melapor secara rutin ke Polda Jabar dua kali dalam sepekan.
"Saat ini masih proses, cuma untuk TA sendiri sudah dipulangkan dan yang bersangkutan wajib lapor. Wajib lapor tergantung dari penyidik, seminggu dua kali," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Bandung, Senin (21/12).
Erdi mengatakan, artis TA hingga saat ini masih berstatus saksi atas kasus prostitusi online. Adapun pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar masih mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara sebagai saksi. Terus untuk menggali informasi perkembangan dari penyidikan ini yang bersangkutan masih harus wajib lapor," ujar dia.
Sebelumnya, TA diringkus Ditreskrimsus Polda Jabar berkaitan dengan prostitusi online. Penangkapan TA terjadi di sebuah hotel di Kota Bandung, Kamis (17/12).
Tiga orang muncikari dan penyebar iklan prostitusi artis dan model berinisial TA ditetapkan sebagai tersangka. Adapun TA saat ini masih berstatus saksi.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengungkap tarif kencan TA senilai Rp 75 juta sekali kencan per hari.
Ketiga tersangka dalam kasus ini berinisial RJ (44) diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan, dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor. Mereka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM.
Perihal peran ketiganya pun berbeda-beda. AH dan RJ AH sebagai agen yang mengiklankan TA via online. Sedangkan MR berperan muncikari.
Setelah menangkap AH dan RJ, polisi kemudian mengembangkan pencarian terhadap pelaku lain. Akhirnya, petugas menangkap MR di Kabupaten Bogor yang berperan sebagai muncikari.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.