Hak Politik Eks Komisioner KPU Tak Dicabut, KPK Ajukan Kasasi

CNN Indonesia
Senin, 21 Des 2020 15:11 WIB
KPK mengajukan kasasi atas putusan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait hak politik yang tak dicabut oleh majelis hakim.
KPK mengajukan kasasi atas vonis eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh upaya kasasi atas putusan banding terhadap dua terdakwa kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, tim JPU KPK yang diwakili Moch Takdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (21/12).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan alasan KPK mengajukan kasasi lantaran ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim, terutama terkait tidak hak politik terdakwa yang tidak dicabut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Pusat," ujar Ali.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara bagi terdakwa Wahyu Setiawan. Sementara Agustiani divonis empat tahun penjara.

Tuntutan jaksa penuntut umum perihal pencabutan hak politik terdakwa tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Alasannya, Wahyu tidak berkarier dalam dunia politik serta untuk menghargai hak asasi manusia Wahyu yang telah bekerja di KPU dengan menyukseskan Pemilu 2019.

Majelis hakim yang memutuskan perkara banding tersebut terdiri dari Muhammad Yusuf sebagai hakim ketua, serta Sri Andini, Haryono, Jeldi Ramadhan, dan Lafat Akbar selaku hakim anggota.

Wahyu diketahui divonis bersalah karena menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

(ryn/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER