Machfud-Mujiaman Minta MK Diskualifikasi Eri-Armuji

CNN Indonesia
Selasa, 22 Des 2020 01:50 WIB
Pasangan calon di Pilkada Surabaya Machfud-Mujiman resmi mendaftar ke MK dan meminta agar paslon Eri-Armuji didiskualifikasi.
Machfud-Mujiaman meminta MK mendiskualifikasi Eri-Armuji di Pilkada Surabaya. (Foto: CNN Indonesia TV)
Surabaya, CNN Indonesia --

Pasangan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno resmi mendaftarkan sengketa hasil Pilkada Surabaya 2020 nomor: 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran itu diwakilkan melalui tim hukum yang terdiri dari Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh.

"Dalam permohonannya, Machfud Arifin meminta MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eri Cahyadi-Armuji sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya," kata tim Machfud-Mujiaman, melalui keterangan tertulis, Senin (21/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini kata dia, tidak bisa dilepaskan dari dugaan dan argumentasi permohonan yang menunjukkan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif.

Permohonan juga menguraikan sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran, baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat untuk memenangkan pasangan nomor urut 1.

Karut-marut Pilkada Kota Surabaya juga dinilai diperparah dengan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi secara kasat mata.

Machfud mengatakan gugatannya di MK tidak sekadar persoalan menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menang atau kalah, kata dia, adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan.

Mantan Kapolda Jatim ini ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik untuk ke depannya.

Langkah ke MK juga tidak bisa dilepaskan dari bagian upaya pembelajaran politik dan demokrasi secara luas. Kontestasi demokrasi semestinya menjunjung aspek kesetaraan dan keadilan (equal and fairness) antara pasangan calon.

"Tanpa itu semua, Pilkada yang demokratis hanyalah akan menjadi ilusi dalam negara demokrasi," ujarnya.

Sementara itu, kubu Eri-Armuji, mengatakan pihaknya telah menghimpun sejumlah bukti dugaan kecurangan-kecurangan yang justru dilakukan oleh kubu Machfud-Mujiaman. Mulai dari bagi-bagi sembako, sarung, baju dan uang saat kampanye.

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Tomuan Sugiarto, mengatakan dugaan pelanggaran itu akan dibeberkan di sidang MK nanti.

"Jadi segudang bukti sudah kami siapkan. Masyarakat yang berbondong-bondong melaporkan ke kami. Mereka pun siap jadi saksi. Puluhan perkara juga sudah kita laporkan ke Bawaslu. Semuanya akan jadi senjata kita di MK," kata Tomuan.

Tomuan menjelaskan, dugaan kecurangan pembagian sembako, uang, dan sarung itu dilakukan Machfud-Mujiaman dengan metode sistematis dan berlangsung massif.

Warga penerima sembako yang diorganisir pengurus RT/RW dan PKK, diminta menyertakan KTP, KK serta nomor handphone untuk pendataan.

"Warga yang menerima sembako wajib melampirkan KTP Surabaya, lalu ada yang bilang datanya akan diinput dalam aplikasi," ujar Tomuan.

(frd/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER