Calon gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana resmi mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (22/11).
"Kita sudah mendaftarkan permohonan ke MK hari ini, jadi 3 hari kerja setelah penetapan di KPU Kalsel kami dapatkan. Dengan demikian permohonan sengketa hasil pilkada Kalsel terdaftar di MK," kata Denny dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (22/12).
Denny mengatakan gugatannya tersebut sekaligus menepis isu yang mengatakan bahwa ada negosiasi dengan pihak-pihak tertentu agar dirinya tak menggugat ke MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengatakan selama ini pihaknya sudah melaporkan pelbagai tindakan dugaan pelanggaran yang dilakukan rivalnya di Pilgub Kalsel ke Bawaslu.
"Jadi info yang berseliweran bahwa kami ada nego-nego dan tak akan mendaftarkan ke MK, itu sejak lama terbantahkan dengan pelbagai langkah tegas. Dan akhirnya mendongkrak perolehan suara kami," kata Denny.
Lebih lanjut, Denny mengaku telah membawa 177 barang bukti untuk disampaikan pada majelis hakim dalam sidang sengketa di MK nantinya. Bukti-bukti tersebut, kata dia, menunjukkan Pilkada Kalsel telah dicederai oleh pelbagai pelanggaran yang merusak demokrasi.
"Ini menunjukkan kami sangat serius jaga prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil," kata dia.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Denny, Febri Diansyah membeberkan terdapat beberapa bukti yang dibawa ke MK. Seperti praktik politik uang dan pembagian sembako terhadap masyarakat yang dilakukan oleh rivalnya yang merupakan petahana kepala daerah di Pilkada Kalsel.
"Ada bagi-bagi uang dan bagi-bagi beras. Itu masuk kategori politik uang. Saluran-saluran pelaporan ke Bawaslu, tapi sayangnya ini jadi persoalan karena penegakan hukum enggak berjalan. Ada pula pengerahan Bansos Covid, ada beberapa penggunaan tagline penggunaan program-program karena calon lain petahana. Itu kami uraikan," kata Febri.
Tak hanya itu, Febri turut mengklaim pihaknya turut didampingi oleh 25 orang advokat yang mendukung Denny Indrayana bersengketa di MK. Meski demikian, Febri tak membeberkan nama-nama tim hukum yang akan mendampingi Denny di MK tersebut.
"Ada 25 orang advokat yg mendukung pasangan Denny ini untuk ke MK. Dan nanti melakukan pendampingan di MK," kata eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
KPU Kalsel menetapkan hasil rekapitulasi akhir Pilkada Kalsel pada 18 Desember lalu yang menyatakan pasangan Denny-Difri kalah dari pasangan calon petahana Sahbirin Noor-Muhidin.
KPU Kalsel merinci perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat mengantongi 843.695 suara atau 49,76 persen.
(rzr/pmg)