Pemerintah membatasi kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Pembatasan ini untuk mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19 selama masa liburan.
Pembatasan perjalanan ASN dan pengetatan cuti dituang melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," imbau Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam edaran tersebut seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Kabinet pada Selasa (22/12).
Surat itu menyebutkan empat hal yang harus diperhatikan jika bepergian ke luar daerah. Pertama peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 .
Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sedangkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN selama akhir tahun ini.
Pemberian cuti harus dipertimbangkan berdasar kebutuhan dan/atau kepentingan ASN serta persyaratan manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Pelanggaran atas aturan ini diancam hukuman disiplin sesuai disiplin PNS dan Manajemen PPPK.