Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, pihaknya masih menunggu realisasi usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berencana mengkaji pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang larangan ajaran Ahmadiyah.
"Ini kan baru rencana, ya. Kita tunggu realisasinya saja," kata Benny kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/12).
SKB 3 Menteri tentang larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah itu ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung pada 9 Juni 2008 silam. SKB itu berisikan larangan kegiatan Ahmadiyah yang dianggap umum bertentangan dengan agama Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny mengatakan pihaknya terbuka untuk berkomunikasi secara resmi bila wacana itu nantinya direalisasikan oleh Kementerian Agama.
"Tentu akan ada komunikasi lebih lanjut secara resmi," kata dia.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak untuk dimintai keterangan soal rencana tersebut. Namun yang bersangkutan belum membalas pesan dan telepon sampai berita ini diturunkan.
Wacana pengkajian terkait SKB 3 Menteri tentang larangan ajaran Ahmadiyah sempat terlontar dari Menag Yaqut Cholil.
Yaqut juga sempat menyatakan pemerintah akan mengafirmasi hak beragama warga Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia. Menurutnya, warga Ahmadiyah dan Syiah merupakan bagian dari warga negara yang turut harus dilindungi.
"Mereka warga negara yang harus dilindungi. Ini perlindungan kepada warga negara ya," kata Yaqut.
Menindaklanjuti hal itu, Yaqut berjanji Kementerian Agama akan membuka dialog yang intensif untuk menjembatani perbedaan yang selama ini terjadi.
Dialog itu sebagai upaya meredam potensi penolakan dari kelompok lain yang memiliki keberatan dengan keberadaan penganut Ahmadiyah.
(rzr/psp)