Cekcok Berujung Mobil Polisi Tabrak Tiga Pemotor di Jaksel

CNN Indonesia
Minggu, 27 Des 2020 06:25 WIB
Kecelakaan maut yang menewaskan perempuan pemotor asal Depok di Pasar Minggu, Jaksel, berawal dari cekcok antara polisi dan seorang pegawai BUMN.
Ilustrasi kecelakaan mobil. (Istockphoto/razerbird)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Pinkan Lumintang, perempuan berusia 30 tahun asal Kota Depok, Jawa Barat disebut bermula dari cekcok hingga kejar-kejaran antara anggota kepolisian Pam Obvit Polda Metro Jaya, Aiptu Imam Chambali dan seorang Hananda Riadi (25), seorang pegawai bank BUMN.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan kejar-kejaran itu dipicu Aiptu Imam yang diduga telah melakukan tindakan pemukulan kepada Hananda sebelumnya.

Hananda yang kesal, kemudian coba mengejar mobil Toyota Innova yang dikemudikan Aiptu Imam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksi kejar-kejaran di jalan raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan tersebut, mobil Hyundai yang dikendarai Hananda menyerempet kendaraan Aiptu Imam. Dari rekaman video pengawas (CCTV) di lokasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tampak Aiptu Imam yang mobilnya diserempet dari arah kiri itu membanting ke arah kanan hingga melewati pembatas jalan dan menabrak tiga pemotor dari arah yang berlawanan.

"Sempat terjadi perselisihan di jalan kemudian mobil polisi ini menghentikan, memotong, kemudian menghentikan mobil Hyunday dan menurut pengakuan tersangka, polisi kemudian sempat melakukan pemukulan," kata Sambodo dalam jumpa pers di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/12).

Aksi kejar-kejaran mobil berujung maut pengendara lain tersebut terjadi pada Jumat (25/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Selain Pinkan Lumintang yang tewas di lokasi, dua korban lain yakni M Sharif (41) dan Dian Prasetyo (26). Sharif mengalami luka ringan, Dian mengalami luka berat, dan menjalani perawatan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Sementara Pinkan meregang nyawa karena mengalami luka bagian kepala. Selain itu korban tewas itu pun mengalami  patah tulang di bagian kaki kanan.

Dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan Hananda sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp24 juta.

Sambodo menerangkan Handana menjadi tersangka setelah menyerempet mobil Toyota Innova yang dikendarai anggota kepolisian Pam Obvit Polda Metro Jaya, Aiptu Imam Chambali sehingga melewati pembatas jalan dan menabrak tiga pemotor dari arah yang berlawanan.

"Bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri tetapi disebabkan oleh diserempetnya mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan H," kata Sambodo.

Keterangan Sambodo merujuk pada keterangan dua saksi kunci dari total lima saksi yang telah dimintai keterangan. Pihaknya juga telat melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan insiden tersebut.

Cekcok, Pemukulan oleh Polisi, dan Kejar-kejaran Mobil

Sambodo menerangkan dari pemeriksaan awal diduga ada pemukulan yang dilakukan Aiptu Imam kepada tersangka. Tindakan fisik itu bermula karena kesal laju kendaraannya dipotong tersangka. Aiptu Imam kemudian memberhentikan mobil Hyundai tersangka sebelum kemudian terjadi aksi pemukulan tersebut.

"Mobil polisi ini memotong dan menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka polisi kemudian sempat melakukan pemukulan," kata dia.

Keduanya kemudian terlibat kejar-kejaran. Itu diduga akibat H tak terima karena telah dipukul oleh Aiptu Imam. Hingga di satu titik, mobil Hyundai menyenggol mobil Innova tersebut. Hingga akhirnya terjadilah kejar-mengejar mobil Hananda dan Aiptu Imam itu berhenti seiring terjadinya insiden kecelakaan yang menabrak tiga pemotor dari arah berlawanan.

Sambodo menerangkan tersangka telah melaporkan dugaan kasus pemukulan yang diterimanya ke Polresta Jakarta Selatan. Polisi juga masih mendalami dugaan penggunaan obat-obatan terlarang dalam insiden tersebut.

Sementara itu, terkait status Aiptu Imam dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang melukai dua orang dan menewaskan satu orang itu hingga Minggu petang tadi belum ada keterangan dari kepolisian.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER