Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut insiden anggota polisi menabrak tiga pemotor di Jakarta Selatan terjadi karena mobilnya disenggol oleh seseorang yang cekcok dengannya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan pengemudi mobil Hyundai bernama Handana Riadi (H) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan mobil polisi tabrak tiga pemotor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kecelakaan tersebut bermula saat mobil Hyundai B-369-HRH yang dikemudikan oleh Handana memotong jalan mobil Toyota Innova bernomor polisi B-2159-SIJ yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak terima, Imam Chambali kemudian memotong laju dan memberhentikan mobil Hyundai itu.
"Mobil polisi ini memotong dan menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka polisi kemudian sempat melakukan pemukulan," kata dia, di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (26/12).
Keduanya kemudian terlibat kejar-kejaran. Itu diduga akibat H tak terima karena telah dipukul oleh Aiptu Imam. Hingga di satu titik, mobil Hyundai menyenggol mobil Innova tersebut.
Akibatnya, berdasarkan rekaman CCTV yang diterima CNNIndonesia.com, arah mobil Innova yang dikemudian Aiptu Imam itu berbelok ke kanan melompati beton pembatas jalan, masuk ke lajur berlawanan, hingga menabrak tiga pengendara motor yang melaju dari arah sebaliknya.
Akibatnya, tiga pengendara sepeda motor yakni, M. Sharif (26), Dian Prasetyo (41), dan seorang perempuan berusia 30 tahun bernama Pinkan Lumintang, tertabrak. Nama terakhir tewas di lokasi kejadian.
Pinkan tewas lantaran mengalami luka bagian kepala, patah tulang di bagian kaki kanan. Sedangkan, korban bernama Dian Prasetyo mengalami luka berat di bagian kaki dan tangan. Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati.
Polisi kemudian menetapkan H sebagai tersangka dan menahannya di Subdit Gakkum Ditlanatas Polda Metro Jaya.
"Terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh diserempetnya mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan oleh saudara H," kata Sambodo
H sendiri disangkakan pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp24 juta.
"Penetapan H sebagai tersangka ini, didukung berbagai alat bukti, pertama keterangan saksi, ada dua orang saksi yang melihat," kata Sambodo.
Insiden kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Total ada dua kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua yang terlibat dalam insiden tersebut.
(thr/arh)