Mahfud Kantongi Daftar Penguasa HGU Ribuan Hektare: Ini Gila

CNN Indonesia
Senin, 28 Des 2020 08:19 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD tengah mencari cara untuk mengambil alih ratusan hektare lahan HGU yang dikuasai kelompok tertentu seiring pergantian pemerintahan.
Menko Polhukam Mahfud MD tengah mencari cara untuk mengambil alih ratusan hektare lahan HGU yang dikuasai kelompok tertentu seiring pergantian pemerintahan. Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku menerima kiriman daftar penguasa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh sejumlah kelompok atau grup.

Pengakuan ini disampaikan Mahfud melalui akun twitter resmi miliknya @mohmahfudmd. Kata dia banyak grup telah menguasai ratusan ribu hektare atas izin pemerintah dari waktu-waktu.

"Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru," cuit Mahfud yang diakses dan dikutip CNNIndonesia.com, Senin (28/12).

Menurut Mahfud, penguasaan tanah oleh sekelompok orang atas izin pemerintah terdahulu itu merupakan limbah masa lalu. Dia pun mengakui penyelesaian penguasaan tanah ratusan hingga ribuan hektar ini cukup rumit.

"Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tp kita harus bisa," kata Mahfud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Infografis Pasal-pasal Alot Dalam Pembahasan RUU Pertanahan



Pernyataan Mahfud itu direspons oleh salah satu pengikutnya di media sosial twitter. Akun @Fianto94 meminta Mahfud tak hanya curhat di twitter, tetapi segera ambil langkah untuk menyelesaikan persoalan rumit tersebut.

Mahfud pun kemudian merespon, kata dia saat ini pemerintah memang tengah mengambil langkah dan terus berusaha menyelesaikan penguasaan-penguasaan lahan oleh segelintir orang ini.

Hanya saja, kata Mahfud kendala yang dihadapi saat ini adalah penguasaan lahan itu diberikan pemerintah terdahulu yang sah sehingga pemerintah saat ini tak bisa begitu saja mengambil lahan tersebut.

"Kita terus berusaha untuk menyelesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh Pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," kata Mahfud.

(tst/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER