Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai pemeriksaan dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab tidak cukup untuk mendeteksi Virus Corona (Covid-19) yang bermutasi di Inggris.
Sebab, PCR menurutnya hanya sebatas mengetahui seseorang terpapar Covid-19 atau tidak, namun belum dapat mengenali strain virus tersebut.
"Untuk melihat mutasi virus baru Inggris itu dibutuhkan pemeriksaan tambahan. Tes PCR saja tidak cukup, sekarang harus ada pemeriksaan genome sequence namanya," kata Dicky saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, whole genom sequencing (WGS) atau pengurutan seluruh rangkaian DNA adalah prosedur laboratorium untuk menentukan urutan genom/DNA suatu organisme.
Ini bisa membantu menghubungkan kasus dengan yang lainnya sehingga memungkinkan pendeteksian wabah lebih cepat.
Prosedurnya dilakukan dengan mengambil sel organisme lebih dulu, untuk kemudian diekstraksi bagian DNA-nya.
![]() |
Dicky melanjutkan Pemerintah perlu memperkuat laboratorium dan sumber daya manusia (SDM)-nya untuk melakukan upaya tambahan ini.
Sehingga, bila varian baru virus dari Inggris itu terdeteksi masuk di tanah air pemerintah dapat lekas melakukan langkah tes, telusur, dan tindak lanjut (3T).
"Kendalikan pandemi dengan strategi penguatan mendasar 3T dan sudah tidak cukup 3M tapi 5M ditambah membatasi mobilitas dan menjauhi kerumunan atau keramaian," jelasnya.
Selanjutnya, Dicky juga menyarankan agar pemerintah menutup akses penerbangan atau kedatangan warga negara asing (WNA) dari negara yang sudah terdampak mutasi virus ini.
Beberapa negara yang sudah mengonfirmasi corona mutasi ini diantaranya, Singapura, Jepang, Kanada, Italia, Denmark, Israel, Belanda, serta Australia.
"Semua pintu masuk harus diperkuat, baik darat, laut, dan terutama udara. Pengetatan setiap warga negara yang masuk terutama negara yang terdampak, ada 14 negara kurang lebih. Nah, itu harus dideteksi," kata Dicky.
Pemerintah sebelumnya telah melarang WNA Inggris memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara lain terlebih dulu.
Kendati demikian, untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris diberikan pengecualian untuk tetap bisa masuk ke wilayah Indonesia.
Dengan catatan, mereka harus menunjukkan hasil negatif tes menggunakan metode PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
(khr/arh)