Rizieq Dicecar 56 Pertanyaan soal Kerumunan Megamendung

CNN Indonesia
Senin, 28 Des 2020 20:00 WIB
Rizieq Shihab diperiksa di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya lantaran tengah ditahan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Rizieq Shihab. (AP/Achmad Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan Pentolan FPI Rizieq Shihab dicecar sekitar 56 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jawa Barat terkait kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, Senin (28/12).

Rizieq diperiksa di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya lantaran tengah ditahan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.

"Pemeriksaan tadi berjalan dari pukul 11.00 WIB hingga selesai 14.30 WIB dengan break kurang lebih 30 menit pada waktu ishoma, tapi dipersingkat karena HRS sedang puasa. Pertanyaaan kurang lebih 56 dan berkisar, berkutat kerumunan Megamendung pada 13 November lalu," kata Aziz dikutip dari video yang dibagikan, Senin (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal lantaran kegiatan di Megamendung tak memiliki susunan kepanitiaan.

Sesuai dengan saat naik ke penyidikan di Polda Jawa Barat, Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Terkait dengan adanya dua kasus di Petamburan dan Megamendung, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan penyidik bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menindaklanjuti penanganan perkara.

"Ada beberapa pasalnya sama undang-udang yang diterapkan sama, objek hukumnya sama. Nah ini tentu akan kami bicarakan lagi dengan jaksa," kata dia saat dikonfirmasi Rabu (23/12).

(yoa/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER