DKI Tegaskan Sanksi Mal Pelanggar Aturan Malam Tahun Baru

CNN Indonesia
Senin, 28 Des 2020 22:54 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebut izin kafe, restoran, dan mal bisa dicabut apabila melanggar aturan operasional pada malam Tahun Baru 2021.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebut izin kafe, restoran, dan mal bisa dicabut apabila melanggar aturan operasional pada malam Tahun Baru 2021. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bakal menindak tegas pemilik usaha kafe, restoran, ataupun mal yang melanggar ketentuan jam operasional pada malam Tahun Baru 2021.

"Sudah kami batasi jam operasionalnya sampai pukul 19.00. Apabila ada yang melanggar kami pastikan akan kami beri sanksi sampai dengan pencabutan izin," kata Riza di Balai Kota, Senin (28/12).

Riza menekankan, sesuai Instruksi Gubernur, tempat usaha seperti kafe dan restoran hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB pada 31 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Pemprov DKI juga memberlakukan pengendalian ketat di sejumlah area publik di Jakarta, salah satunya di kawasan Sudirman-Thamrin pada malam Tahun Baru.

Tidak hanya itu, Riza juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan menggelar perayaan pergantian tahun seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Di akhir tahun 2020, menjelang 2021 ini, kami Pemprov Jakarta tidak mengadakan, menyelenggarakan melaksanakan apapun itu namanya terkait perayaan malam tahun baru," ungkapnya.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya bakal menutup sementara area publik, destinasi wisata, serta lokasi lainnya pada 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021, untuk mencegah penularan Covid-19.

Selain penutupan, dilakukan pula langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan akan menutup total Jalan Sudirman-Thamrin pada malam Tahun Baru dengan menerapkan crowd free night Kamis (31/12) mendatang.

Sambodo menyebut, rencana penutupan itu akan dilakukan sejak pukul 20.00 WIB hingga pagi hari. Selama penutupan, bukan hanya kendaraan yang dilarang melintas, namun warga juga dilarang untuk berlalu-lalang.

(dmi/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER