Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan akan memperketat laporan penyaluran bantuan sosial Covid-19 berbentuk sembako untuk mencegah penyelewengan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Risma berkata, sistem baru akan mulai diterapkan pada Februari 2021. Masyarakat bisa melapor jika merasa bantuan yang diterima tak sesuai arahan pemerintah pusat.
"Akan ada mekanisme laporan yang lebih detail. Kita harap sekali lagi tidak ada pemotongan atau penyelewengan bantuan itu," kata Risma dalam jumpa pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan sembako pada 2021 akan diberikan kepada sekitar 18,8 juta keluarga penerima. Total nilai sembako yang diterima per bulan adalah Rp200 ribu.
Selain sembako, pemerintah juga akan menggencarkan bantuan tunai sebesar Rp300 ribu kepada sekitar 10 juta keluarga.
Risma memberi catatan untuk bantuan tunai. Ia melarang bantuan itu digunakan untuk membeli rokok. Bahkan ia akan menyiapkan sistem khusus untuk mengetahui setiap belanja yang dilakukan dengan uang bantuan.
"Tidak ada lagi untuk pembelian rokok dan kami akan pantau. Kami akan pantau karena insyaallah Februari kami siapkan tools. Kami bisa ketahui belanja apa saja dengan uang itu," ucap Risma.
Sebelumnya, bantuan sosial Covid-19 jadi sorotan publik usai Mensos Juliari Batunara ditangkap KPK. Juliari disebut meminta jatah Rp10 ribu setiap paket sembako. Ia ditaksir mengorupsi Rp17 miliar.
(dhf/psp)