Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno membenarkan majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Keputusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Mery Taat Anggarsih pada, Selasa (29/12).
"Pada intinya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyatakan tindakan penghentian penyidikan tidak sah menurut hukum," kata Suharno lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Suharno mengatakan, praperadilan diajukan oleh pemohon Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dengan putusan tersebut, polisi bisa melanjutkan kembali proses penyidikan kasus dugaan chat mesum yang menjerat Rizieq pada 2017 sebelum pergi ke Arab Saudi.
Jefri sendiri merupakan bagian dari Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017. Jefri kala itu mengatakan bahwa konten video yang beredar mengandung unsur pornografi yang dinilai merusak generasi bangsa.
Kasus yang menjerat Rizieq itu bermula dari tangkapan layar (screenshot) percakapan pornografi diduga dilakukan antara Rizieq dan Firza pada Januari 2017. Belakangan, percakapan tersebut beredar lewat situs baladacintarizieq.com dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbit pada Februari 2017.
Pada April 2017, Rizieq yang dipanggil sebagai saksi kemudian mangkir dengan alasan beribadah umrah ke tanah suci di Mekkah, Arab Saudi. Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017 usai tiga kali mangkir pemanggilan.
Saat penetapan status tersebut, Rizieq masih berada di Arab Saudi. Ia diketahui tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.
Belakangan, saat ia kembali dari Arab Saudi pada 10 November lalu, kasus chat mesum Rizieq telah SP3 atau dihentikan. Belum diketahui sejak kapan penyidikan kasus tersebut resmi dihentikan. Hal itu juga sempat diumumkan Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Sementara itu, Rizieq saat ini juga tengah menjalani masa penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus, mulai ujaran kebencian atau penghasutan hingga kerumunan.
(thr/psp)