Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab merupakan pengalihan isu.
"Ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/12).
Aziz menduga pemerintah tengah panik usai insiden penembakan 6 anggota Laskar FPI hingga tewas oleh polisi beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada," ujarnya.
Terpisah, Tim Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyadari pencabutan SP3 merupakan kewenangan hukum. Namun, ia sangat menyesalkan keputusan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Semoga keputusan hukum itu objektif lah terkait perkaranya ke depan," kata Sugito.
Sugito menduga pencabutan SP3 sengaja dibuat-buat oleh pihak tertentu. Meski begitu, ia mengklaim Rizieq tak bersalah dan siap untuk membuktikan kasus tersebut di pengadilan.
"Kita hadapi. Kita buktikan di pengadilan kalau habib tak melakukan itu," ujarnya.
Sugito belum menentukan langkah selanjutnya untuk menghadapi kasus ini. Ia akan berkoordinasi dengan Rizieq terlebih dulu untuk membahas rencana melakukan pembelaan terhadap putusan tersebut.
"Besok saya ketemu beliau Habib Rizieq. Dan langkah-langkah apa yang akan dilakukan terkait pembelaan," ujarnya.
Laporan kasus yang menjerat Rizieq itu bermula dari cuplikan layar (screenshot) percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dan Firza pada Januari 2017.
Setelah itu, polisi mendalami percakapan antara Rizieq dan Firza yang beredar lewat situs baladacintarizieq.com. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbit Februari 2017.
Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dengan memanggil Rizieq sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada 25 April 2017, namun ditunda karena Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan beribadah umrah ke tanah suci di Mekkah, Arab Saudi.
Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq pada 8 Mei 2017 untuk pemeriksaan pada lusanya. Lagi-lagi, Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut karena tidak berada di Indonesia.
Penetapan tersangka untuk Rizieq kemudian diumumkan pada 29 Mei 2017. Saat penetapan status tersebut, Rizieq masih berada di Arab Saudi. Rizieq pun diketahui tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus ini.
Setelah proses hukum berjalan dan Rizieq masih berada di Arab Saudi, polisi mengeluarkan SP3 terkait kasus tersebut pada Juni 2018. Kasus tersebut pun terkubur hingga akhirnya PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperdilan SP3 kasus dugaan pornografi itu.
(rzr/fra)