Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal menyerahkan enam tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap II) perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejagung pada awal Januari 2021.
"Hasil koordinasi penyidik dengan JPU (jaksa penuntut umum), rencananya begitu (penyerahan tahap II awal Januari 2021)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta, dikutip dari Antara Rabu (30/12).
Andi mengungkapkan jaksa peneliti menyatakan berkas perkara enam tersangka pekerja telah lengkap alias P21 pada Senin 21 Desember 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, penyidik Polri telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Lima tersangka di antaranya adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, IS. Kemudian mandor bangunan berinisial UAM.
Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung.
Selang beberapa waktu, Bareskrim kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tersangka MD berperan sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Tersangka JM selaku Konsultan Pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merk Seven.
Terakhir, IS yang merupakan mantan pegawai Kejagung yang pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, dari enam tersangka kelompok pekerja kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Rinciannya, berkas pertama untuk tersangka T, H, K, S. Lalu, berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM. Sementara untuk tersangka lainnya saat ini masih dalam proses pemberkasan.
Hasil penyidikan polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(antara/sfr)