Isi Lengkap SKB soal FPI Organisasi Terlarang

CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2020 14:49 WIB
Pemerintah lewat surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan pimpinan lembaga, resmi membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Foto: Dok. Humas Polhukam
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi membubarkan dan menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Pembubaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pimpinan lembaga dan mulai berlaku hari ini, Rabu (30/12).

SKB sebagai dasar pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang, meliputi SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Dalam salinan SKB resmi yang diterima CNNIndonesia.com disebutkan beberapa pertimbangan terkait pembubaran FPI yang dilakukan pemerintah saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan pertama yakni, demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam hal ini pemerintah merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan UU tersebut Anggaran Dasar FPI justru bertentangan dengan semua aturan terkait ormas yang berlaku di Indonesia.

"Bahwa isi Anggaran Dasar FPI bertentangan (dengan aturan perundang-undangan)," beleid pertimbangan SKB itu dikeluarkan.

SKB pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang juga merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019.

"Dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar," beleid SK tersebut.

Pemerintah juga menyebut,sebanyak 35 pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI pernahterlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang telah dijatuhi pidana.

Isi lengkap SKB Enam Kementerian dan Lembaga Terkait FPI

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER