Satgas Terbitkan Aturan Perjalanan WNI dari Luar Negeri

CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2020 23:15 WIB
Satgas Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan WNI dari luar negeri di tengah pandemi covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.
Satgas Covid-19 menerbitkan aturan prokes bagi WNI dari luar negeri, salah satunya karantina selama 5 hari. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merinci aturan lengkap terkait protokol kesehatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional.

Aturan itu ditetapkan usai pemerintah Indonesia resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021 melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pertama, WNI yang telah tiba di Indonesia wajib menunjukkan bukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan negatif Covid-19 ini harus dilaporkan saat pemeriksaan kesehatan di bandara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, WNI setelah tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah. Usai melakukan karantina, WNI dari luar negeri masih harus melakukan pemeriksaan PCR kembali, apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.

Namun apabila positif covid-19, maka WNI tersebut harus menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit. Dalam hal ini biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah.

Adapun dalam hal ini, Satgas Covid-19 daerah bakal dibantu oleh otoritas penyedia transportasi umum untuk berkoordinasi dalam pemantauan ini. Selanjutnya, Kementerian/Lembaga atau TNI/Polri pun memiliki wewenang untuk membatalkan perjalanan WNA yang kedapatan melanggar.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi secara resmi melarang WNA masuk ke Indonesia mulai 1 Januari-14 Januari 2021. WNA dilarang masuk Indonesia menyusul kabar beredarnya mutasi baru Covid-19 di luar negeri.

Kendati demikian, Retno mengatakan larangan kunjungan ke Indonesia tidak berlaku untuk kunjungan resmi pejabat setingkat kementerian dari luar negeri. Kunjungan pejabat dari luar negeri masih diperbolehkan dengan syarat protokol kesehatan ketat.

(khr/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER