Satgas Ungkap Alasan WNI dari LN Cukup Karantina 5 Hari

CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2020 04:05 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan jangka waktu 5 hari untuk karantina mandiri WNI dari luar negeri yang masuk ke Indonesia sesuai pertimbangan ahli.
Ilustrasi. (Foto: AFP/TOBIAS SCHWARZ).
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan syarat karantina mandiri pencegahan virus corona selama lima hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang akan kembali ke Indonesia sudah sesuai pakem kesehatan.

Peraturan yang diterapkan 1-14 Januari tersebut merupakan bagian dari antisipasi penyebaran virus corona varian baru akibat mutasi.

Ketetapan lima hari tersebut sempat menimbulkan pertanyaan, sebab biasanya masa karantina mandiri minimal 14 hari--sesuai masa terlama inkubasi virus corona. Namun Wiku menerangkan, jangka waktu lima hari itu sudah melalui pertimbangan ahli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam menentukan berapa hari karantina, pemerintah pada saat itu melakukan diskusi dan mendapatkan masukan dari berbagai pakar di bidang diagnostik laboratorium, penyakit infeksi, dan semua memberikan masukan. Kesepakatan median dari angka masa inkubasi adalah 5 hari, dari data," kata Wiku dalam acara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (29/12).

Namun demikian, Wiku menjelaskan, penentuan lima hari karantina ini tidak berdiri sendiri. Pasalnya para WNI dari luar negeri sebelumnya wajib menyerahkan hasil pemeriksaan negatif tes dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Kemudian setelah lima hari dikarantina, WNI harus menjalani pemeriksaan PCR untuk kedua kali, baru diizinkan meninggalkan hotel karantina.

"Sampai di Indonesia, mereka di-PCR lagi pada saat tiba, dan ditambah lima hari isolasi, kemudian di-PCR lagi. Itu adalah mekanisme sebenarnya, perkuatan screening," jelas Wiku lagi.

Wiku pun menilai dalam pengendalian pandemi--yang salah satu melalui screening--pemerintah harus terus mengembangkan mekanisme penyaringan menyesuaikan kondisi masyarakat dan berbasis penelitian. Dengan begitu, screening pun bisa optimal tanpa harus mengganggu aktivitas warga.

"Kita harus bertahap melakukan penapisan dalam rangka memang benar-benar melindungi. Jadi sistem ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja," pungkas Wiku.

Bukan saja WNI dari luar negeri yang hendak kembali ke Indonesia. Melalui peraturan itu pemerintah Indonesia juga resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia mulai 1-14 Januari 2021.

Ketetapan tersebut menyusul kabar beredarnya mutasi baru Covid-19 di luar negeri.

Kebijakan anyar termaktub dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Meski resmi melarang WNA memasuki wilayah Indonesia, namun Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan pengecualian bahwa larangan masuk Indonesia tidak berlaku untuk kunjungan resmi pejabat setingkat kementerian dari luar negeri. Kunjungan pejabat dari luar negeri masih diperbolehkan dengan syarat protokol kesehatan ketat.

Infografis Negara yang Terapkan Travel Ban ke Inggris karena Mutasi CoronaInfografis Negara yang Terapkan Travel Ban ke Inggris karena Mutasi Corona. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)
(khr/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER