Sebanyak 12 akses pintu masuk Kota Surabaya akan dibatasi dan disekat pada 31 Desember 2020 - 1 Januari 2021. Pembatasan ini dimulai pukul 16.00 WIB.
Tujuannya untuk membatasi pergerakan kendaraan keluar-masuk Kota Pahlawan pada saat pergantian tahun 2021.
"Pembatasan atau penyekatan di 12 akses pintu masuk Surabaya akan dilakukan pukul 16.00 WIB," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, Kamis (31/12)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
12 titik itu yakni Bundaran Waru, Brebek Industri, Giant Pondok Candra, Jembatan Baru Karang Pilang, Merr Gunung Anyar, Lakarsantri Menganti, Romokalisari.
Lalu, Menganti Benowo, Simpang tiga Indrapura-Rajawali, Rajawali-Jembatan Merah, Simpang 4 Dupak Demak, Simpang 4 Kedung Cowek Kenjeran.
"Pembatasan tidak berlaku untuk yang urgent, kerja shift malam, nakes. Tentunya mereka juga harus menyertakan surat tugas atau dengan identifikasi KTP," ujarnya.
Selain 12 titik akses masuk yang dibatasi dan disekat, ada juga dua ruas jalan raya yang benar-benar ditutup. Yakni Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan. Penutupan dua jalan ini ditujukan untuk area tertib jaga jarak.
Lebih lanjut, Teddy menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pengendara motor yang masih berkeliaran di malam hari dan juga menggunakan knalpot brong.
"Kalau ditemukan akan dibawa dan diamankan. Kami akan berkoordinasi dengan pemkot. Akan kami lakukan swab dan ditindaklanjuti. Kami pastikan nggak ada penggunaan knalpot brong," pungkasnya
(asa/frd/asa)