Bupati Bogor Ade Yasin meminta petugas gabungan siaga sampai pagi untuk membubarkan kerumunan di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga Jumat (1 Januari 2020) pagi.
"Kerumunan dibubarkan karena petugas bekerja sampai besok pagi bergiliran," kata Ade usai memimpin apel petugas gabungan dari TNI/Polri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor, seperti dikutip dari Antara, Kamis (31/12).
Ade menegaskan masyarakat dilarang merayakan malam tahun baru di tengah pandemi covid-19. Hal itu sesuai Seruan Bupati Bogor nomor 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 tentang larangan penyelenggaraan perayaan malam pergantian tahun baik di dalam maupun luar ruangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui seruan itu, Ade juga melarang penggunaan atau jual beli petasan, kembang api, trompet, dan sejenisnya.
Selama liburan tahun baru jam operasional pusat keramaian di Kabupaten Bogor wajib tutup lebih awal, dari semula pukul 21.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB.
Polda Jawa Barat akan menutup paksa tempat makan atau pusat keramaian yang tetap beroperasi setelah pukul 19.00 WIB.
Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan mengaku tak segan untuk membubarkan kerumunan di wilayah Jawa Barat dengan menyiagakan 4.400 personel yang tugas secara bergantian.
"Di mana ada kerumunan sekecil apa pun, langsung dibubarkan," ujar Eddy.
(sfr/antara/sfr)