Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa eks imam besar FPI, Rizieq Shihab hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus Rumah Sakit Ummi, Bogor.
RS Ummi berkasus dalam dugaan menghambat kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait penanganan kesehatan Rizieq Shihab.
"Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus RS Ummi," kata Andi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menjelaskan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, kata dia, keterangan Rizieq diperlukan bagi penyidik untuk mendalami calon tersangka dalam kasus ini.
Pemeriksaan saksi belum rampung lantaran salah satu saksi terlapor, yakni Direktur RS Ummi belum menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, Andi tidak membeberkan lebih lanjut terkait identitas Direktur itu.
"Ada 1 terlapor yang belum bisa diperiksa karena masih Covid. Mudah-mudahan dia segera sehat," ucapnya lagi.
RS. Ummi Kota Bogor dilaporkan lantaran dinilai telah menghalangi atau menghambat Tim Satgas Covid-19 dengan tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait status positif atau negatif Rizieq Shihab selaku pasien mereka.
Kasus ini mendapat sorotan karena Rizieq meninggalkan rumah sakit tersebut tanpa sepengetahuan Tim Satgas. Kasus itu semula ditangani oleh Polres Bogor, namun kini diambilalih oleh Bareskrim.
Dalam penyidikan itu, polisi mendalami dugaan pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
(mjo/wis)