Empat Kasus Hukum Rizieq Shihab Usai Pulang dari Arab Saudi

CNN Indonesia
Rabu, 23 Des 2020 20:07 WIB
Kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada 10 November berbuntut rangkaian perkara hukum terkait kerumunan-kerumunan yang dimunculkannya.
Jemaah Majelis Taklim rutin bulanan FPI saat mendengarkan tausiyah Rizieq Shihab. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Sihab terseret sejumlah kasus hukum sekembalinya ia dari Arab Saudi, Selasa (10/11). Terbaru, pondok pesantren miliknya di Megamendung, Kabupaten Bogor, disomasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Kasus pertama yang menjerat Rizieq adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pada Sabtu (14/11), Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Acara itu digelar secara masif dan memicu kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Tenda-tenda dipasang di Jalan K.S. Tubun, Jakarta Pusat. Ribuan orang berdesakan menghadiri dakwah Rizieq.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai kerumunan, kepolisian memeriksa sejumlah orang, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Rizieq sempat dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali, tapi ia tak pernah hadir.

Pada Sabtu (12/12), Rizieq memenuhi panggilan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan 10 jam, Rizieq pun ditahan.

Polisi menyebut Rizieq menghasut orang agar ikut berkerumun di Petamburan. Ia disangkakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

"[Alasan] subjektif kenapa dilakukan penahanan pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12).

Infografis Rizieq Pulang Memicu KerumunanInfografis Rizieq Pulang Memicu Kerumunan. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

Kasus kedua yang menyeret Rizieq adalah polemik tes usap Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Rizieq sempat dirawat di sana karena kelelahan.

Masalah muncul saat Satgas Covid-19 Kota Bogor hendak mengetahui hasil tes usap Rizieq. Namun RS Ummi tidak memberikan. Satgas pun melaporkannya ke kepolisian.

Kasus ketiga adalah terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Perkara ini serupa dengan kerumunan di Petamburan.

Rizieq menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Megamendung, Bogor, Jumat (13/11). Ribuan orang berdesakan dalam kegiatan itu.

Bareskrim Polri menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada Rabu (23/12). Ia dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kasus keempat, terkait status tanah Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat milik Rizieq.

Pesantren itu disomasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII karena lahan yang digunakan merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

PTPN meminta pondok pesantren itu dikosongkan paling lama pekan depan. Jika tidak, mereka akan membawa kasus ini ke kepolisian.

"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tak bergerak, larangan pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP," bunyi surat berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.

(dhf/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER