Polri Sebut Blokir Rekening FPI Tak Terkait Kematian 6 Laskar

CNN Indonesia
Senin, 04 Jan 2021 13:17 WIB
Bareskrim Polri menyebut pemblokiran rekening FPI berisi uang puluhan juta tak terkait dengan kasus kematian enam laskar saat bentrok.
Polisi menyebut rekening FPI yang diblokir tak terkait dengan 6 laskar yang tewas dalam bentrok dengan polisi. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, pembekuan rekening milik Front Pembela Islam (FPI) tak terkait kasus kematian enam laskar dalam bentrok dengan polisi.

Andi juga menuturkan bahwa pembekuan rekening tersebut tidak masuk ke ranah penyidik.

"Yang jelas tidak ada kaitan dengan kasus penyerangan yang sedang ditangani penyidik pidana umum Bareskrim," kata Andi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan pihaknya belum mendapat informasi ihwal pembekuan rekening milik FPI tersebut.

"Belum dapat info," ucap Argo.

Sebelumnya, eks Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa salah satu rekening milik FPI sudah dibekukan usai organisasi tersebut resmi dilarang oleh pemerintah pada tanggal 30 Desember 2020 lalu.

Padahal, kata Aziz, terdapat nominal uang sekitar puluhan juta rupiah di rekening yang telah dibekukan tersebut.

Aziz menyebut bahwa pihaknya tak bisa mengambil uang di rekening tersebut. Bahkan, Aziz menduga uang tersebut telah dicuri oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab belakangan ini.

"Iya [dibekukan rekening atas nama FPI], jumlahnya satu [rekening]," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com.

Pada 30 Desember lalu, pemerintah telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam kepala kementerian/lembaga negara.

FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang karena keterlibatan anggota FPI dalam aksi terorisme, aksi sweeping, dan persoalan ideologi.

Selain itu, dalam SKB juga turut mengatur larangan kegiatan dan penggunaan simbol FPI di seluruh wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.

(dis/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER