PPNI Selidiki Dugaan Perawat Ambil Foto Syekh Ali Jaber

CNN Indonesia
Selasa, 05 Jan 2021 06:24 WIB
PPNI menelusuri duduk perkara kasus perawat yang diduga mengambil foto Syekh Ali Jaber saat menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Ilustrasi. Perawat dengan mengenakan pakaian APD (Alat Pelindung Diri) berupa baju Hazmat (Hazardous Material) melayani pasien Covid-19. (Foto: ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turut menyelidiki kasus perawat yang diduga mengambil gambar pendakwah Syekh Ali Jaber yang tengah menjalani perawatan medis akibat Covid-19.

Foto yang menunjukkan Syekh Ali Jaber terpejam dengan alat bantuan pernapasan sebelumnya sempat tersebar melalui media sosial. Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah mengatakan masih menelusuri kebenaran informasi tersebut.

"Kami sedang cari rumah sakitnya dan konfirmasi apakah benar perawat. Karena kadang perawat dan tenaga kesehatan lain bajunya sama," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harif menjelaskan, secara umum, kasus perawat mengambil gambar pasien tanpa izin akan berbuah sanksi baik dari organisasi profesi maupun rumah sakit jika terbukti menyalahi kode etik.

Kode etik yang harus dipatuhi perawat ada dua macam, yakni yang ditetapkan PPNI dan harus dipatuhi perawat di seluruh Indonesia, dan kode etik masing-masing rumah sakit.

Dalam kode etik keperawatan dari PPNI, sambung Harif, diatur bahwa perawat harus menjaga harkat dan martabat pasien. Poin ini termasuk menjaga privasi dan kerahasiaan pasien.

Jika dinilai melanggar kode etik tersebut maka perawat bisa dilaporkan ke PPNI dan disidang oleh Majelis Kehormatan Etika Keperawatan. Jika terbukti bersalah, perawat dapat dijatuhi sanksi.

Sanksi yang diberikan beragam mulai dari sanksi ringan dan sedang--berupa teguran tertulis dan lisan, hingga sanksi terberat berupa pencabutan keanggotaan dari PPNI.

"Kalau dia dicabut keanggotaanya oleh organisasi profesi, maka akan berkait pada perizinan praktiknya. Karena untuk mendapat izin praktik, tenaga kesehatan harus dapat rekomendasi dari organisasi profesi," terang Harif lagi.

Adapun pencabutan izin praktik merupakan kewenangan pemerintah daerah. Akan tetapi menurut Harif, umumnya pencabutan keanggotaan organisasi profesi bakal berlanjut pada pencabutan izin praktik keperawatan.

Sebelumnya, tersebar foto yang menunjukkan Ali Jaber terbaring dengan alat bantu pernapasan. Asisten Ali Jaber, Abu Aras mengatakan foto itu diambil oleh seorang perawat.

Karena dianggap melanggar privasi, keluarga Ali Jaber mengadukan kasus tersebut kepada pihak rumah sakit. Namun pihak keluarga berupaya positif akan kejadian tersebut.

"Semoga guru kita Syekh Ali Jaber diberikan kesembuhan dan kesehatan yang sempurna, diangkat penyakitnya, diangkat derajatnya serta diampuni segala dosa dan kesalahannya melalui ujian ini oleh Allah SWT," kata Abu kepada CNNIndonesia.com.

(fey/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER