MYD Minta Maaf Usai Diperiksa soal Video Porno Gisel

CNN Indonesia
Senin, 04 Jan 2021 22:49 WIB
Michael Yukinobu Defretes (MYD) meminta maaf setelah 11 jam diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus video porno.
Pemeriksaan terhadap Gisella Anastasia (GA) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Michael Yukinobu Defretes atau MYD menyelesaikan pemeriksaan selama 11 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait kasus video asusila dengan artis Gisella Anastasia (GA).

Nobu, sapaan Michael, tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.10 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.45 WIB. Namun, tak diketahui berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Michael.

Usai diperiksa, Nobu menyatakan bahwa dirinya menyesal atas peristiwa yang terjadi belakangan ini. Dia juga meminta maaf kepada sejumlah pihak atas kasus yang menjeratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal. Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," tuturnya di Polda Metro Jaya, Senin (4/1) malam.

Nobu tak berbicara banyak kepada awak media. Dia hanya menyampaikan bahwa dirinya bakal bersikap kooperatif atas proses hukum yang sedang berjalan.

"Sebagai warga negara Indonesia, saya akan taat hukum dan saya akan berusaha kooperatif," ucap Michael.

Selain Nobu, penyidik hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran menjemput anaknya yang pulang dari Bali.

Gisel pun meminta kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Jumat (8/1) mendatang.

"Yang bersangkutan (Gisel) hari ini tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali, dan ada beberapa hal yang juga disampaikan di situ," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.

Gisel dan Nobu sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno yang beredar luas di media sosial.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(dis/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER