Amnesty: Maklumat Kapolri Soal FPI Bak Larangan Simbol Nazi

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2021 04:15 WIB
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengkritik Maklumat Kapolri yang melarang penggunaan simbol FPI.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritik Maklumat Kapolri soal pelarangan atribut dan simbol FPI (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengkritik Maklumat yang diterbitkan oleh Kapolri Jendral Pol. Idham Azis yang berisi pelarangan penyebaran atribut Front Pembela Islam (FPI).

Ia menilai Maklumat itu seperti larangan penggunaan simbol Nazi di Eropa. Nazi adalah partai politik bentukan Adolf Hitler yang kemudian menyulut Perang Dunia II pada 1939-1945 silam.

"Kenapa pemerintah ramai-ramai, seolah beri pesan ke publik ini pelarangan [FPI] dalam skala pembubaran. Kenapa? Karena atribut, simbol dan sebagainya dalam maklumat Kapolri dilarang, bahkan masyarakat juga enggak boleh, ini sudah seperti melarang simbol-simbol Swastika-nya Nazi," kata Usman dalam diskusi yang digelar di Kanal YouTube Historia.id, Selasa (5/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usman mengatakan banyak negara-negara Eropa melarang penggunaan simbol Swastika Nazi hingga saat ini. Ada pula negara yang mensyaratkan mekanisme peradilan terlebih dahulu sebelum melarang penggunaan simbol Nazi.

Di Jerman sendiri, kata Usman, organisasi Nazi tidak dilarang. Usman mengatakan bahwa pemerintah Jerman akan kesulitan melakukan kontrol jika organisasi Nazi dilarang.

Larangan hanya diberlakukan dengan catatan tertentu. Misalnya jika ada sekelompok orang memobilisasi diri menggunakan simbol Swastika Nazi, melakukan kekerasan dan ujaran kebencian terhadap etnis Yahudi.

"Yang dilarang apa? ketika mereka memobilisasi diri dengan simbol-simbol Swastika itu. Dan membunyikan ujaran-ujaran, anjuran kekerasan yang merendahkan Yahudi. Nah dalam situasi itu pelarangan diberlakukan," kata Usman.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Nomor Mak/1/I/2020 pada 1 Januari 2021. Maklumat diterbitkan berkenaan dengan pemerintah yang melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI).

Salah satu isi maklumat itu adalah masyarakat dilarang menggunakan simbol dan atribut FPI. Masyarakat pun dilarang terlibat dalam aktivitas yang mengatasnamakan FPI.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER