PPATK Sudah Blokir 68 Rekening FPI

CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2021 11:17 WIB
Dalam melakukan penutupan puluhan rekening FPI berikut afiliasinya, PPATK bekerja berdasarkan informasi berbagai pihak baik pemerintah, maupun masyarakat.
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, 30 Desember /2020. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sudah melakukan pemblokiran sementara terhadap seluruh aktivitas transaksi keuangan dari total 68 rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.

Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, menyatakan langkah tersebut dikerjakan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan serta informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

"Total rekening 68," ujar Dian kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan tindakan penghentian aktivitas transaksi keuangan tidak semata-mata karena FPI sudah dinyatakan bubar oleh pemerintah pusat lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi kementerian/ lembaga.

Dian tidak menyampaikan secara gamblang laporan tindak pidana yang diduga dilakukan FPI sehingga aktivitas transaksi keuangannya dihentikan. Hanya saja, ia menegaskan PPATK bekerja berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai pihak seperti pemerintah maupun masyarakat.

"Justru langkah PPATK ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada Aparat Penegak Hukum maupun pemilik rekening (mengenai ada atau tidaknya kejahatan). Jadi, tidak semata-mata karena FPI dilarang melakukan kegiatan (termasuk kegiatan keuangan) kemudian kita blokir secara permanen," ujar Dian.

Sebelumnya, Eks Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebut ada sekitar 25 rekening milik organisasi FPI telah diblokir oleh pihak yang belum diketahui sampai saat ini.

Aziz mengaku keberatan bila pemblokiran tersebut dilakukan oleh pemerintah melalui PPATK. Ia menilai seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada FPI selama ini hanya berdasarkan kecurigaan semata.

"Dan tanpa dapat dibuktikan oleh hukum positif dan kekuatan hukum mengikat atas tindak pidana dimaksud," ungkap Aziz kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/1).

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER