Pencuri Alquran di masjid yang berada di wilayah Ciledug, Kota Tangerang berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka.
AS sendiri berhasil diringkus aparat kepolisian saat sedang beraksi di sebuah masjid pada Selasa (5/1) lalu.
Lihat juga:Macam-Macam Sujud dalam Islam |
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Ciledug Kompol Wisnu Wardana saat dikonfirmasi, Kamis (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AS sendiri diketahui telah mencuri sekitar 28 Alquran. Dia nekat melakukan aksinya lantaran tak memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hasil curiannya itu, kemudian dijual oleh tersangka ke pasar malam dengan harga Rp30 ribu.
"Ada yang sudah kejual. Dia jualan di pasar malam gitu," ucap Wisnu.
Peristiwa penangkapan AS terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @kabarciledug.
Dalam unggahan itu, terlihat pelaku yang menggunakan kemeja kotak-kotak warga merah digiring oleh aparat kepolisian.
"Info sekitar jam 15.00 wib ada maling Al-Qur'an di Masjid Jami Darul Ma'wa..," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.