3 Tersangka Pemalsu Surat Hasil PCR Covid-19 Diringkus Polisi

CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2021 15:11 WIB
Polisi menangkap tiga tersangka dugaan pemalsu surat hasil PCR deteksi Covid-19 yang sebelumnya pernah disinggung Dokter Tirta.
Ilustrasi. Petugas kesehatan menjajarkan sampel hasil swab deteksi Covid-19. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga tersangka dugaan pemalsuan surat hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 diringkus aparat kepolisian. Ketiga tersangka berinisial MHA, EAD, dan MAIS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dari PT Bumame Farmasi yang merasa dirugikan dalam kasus ini.

"Ada tiga tersangka yang kami amankan dalam kasus ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula saat tersangka MHA yang membuat sebuah unggahan di akun Instagramnya @hanzdays. Unggahan itu mempromosikan tentang hasil PCR tanpa perlu melakukan tes.

"Yang mau PCR cuma butuh KTP gausah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipake di seluruh Indonesia ga cuma Bali. Dan tanggal bisa dipilih H-1/H-2 100% lolos testimoni," demikian keterangan yang diunggah oleh tersangka MHA.

Dalam unggahan itu, tersangka MHA juga turut memperlihatkan pengiriman tiga file PDF hasil pemeriksaan PCR yang seluruhnya menggunakan logo dari PT Bumame Farmasi.

Unggahan tersebut kemudian dilihat oleh Relawan Peduli Pencegahan Covid-19, Tirta Mandira Hudi atau yang akrab disapa Dokter Tirta. Dia kemudian mengunggahnya di akun Instagram pribadinya @dr.tirta.

[Gambas:Instagram]

Unggahan Dokter Tirta itu dilihat oleh PT Bumame Farmasi. Lantaran merasa dirugikan, pihak perusahaan pun melaporkannya ke kepolisian.

Tersangka MHA membuat unggahan setelah melihat konten yang dibuat tersangka EAD. MHA kemudian meminta izin kepada EAD untuk mengunggah ulang di akun Instagram miliknya.

"Tersangka EAD mendapatkan file PDF surat keterangan pemeriksaan PCR yang telah dipalsukan dari tersangka MAIS," tutur Yusri.

Tersangka MAIS sendiri diketahui pernah menawarkan tersangka EAD untuk berjualan hasil tes PCR Covid-19. Sebab, tersangka MAIS ini pernah menggunakan surat hasil PCR palsu itu untuk penerbangan menuju ke Bali.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 52 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 263 KUHP.

(dis/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER