Relawan Peduli Pencegahan Covid-19 Tirta Mandira Hudi atau lebih akrab disapa Dokter Tirta mengecam tindakan oknum yang menjual surat PCR negatif Covid-19 palsu kepada masyarakat yang ingin bepergian.
Kecaman Tirta itu pun dilontarkannya lewat akun Instagram pribadi, disertai unggahan tangkapan layar pesan dan bukti transaksi surat PCR negatif palsu tersebut.
CNNIndonesia.com telah mendapat izin untuk mengutip langsung unggahan instagram Dokter Tirta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laknat kau @hanzdays berani jual surat PCR palsu. Banyak orang merana karena kebijakan PCR Covid-19 ke Bali, jangan kau manfaatkan bos buat keuntungan pribadi!" ujar Tirta di akun Instagramnya, dikutip Rabu (30/12).
Ia juga meminta oknum tersebut untuk memberikan penjelasan kepada kepolisian yang mengusut kasus penjualan surat PCR negatif Covid-19 palsu.
"Orang antre PCR susah-susah, ente manfaatin. Jelasin nanti di depan polisi sob [sobat-red]," ujarnya.
Menurut penjelasan Tirta, surat PCR negatif Covid-19 palsu tersebut dijual tanpa melakukan tes usap risiko infeksi corona. Surat tersebut dijual di media sosial untuk lolos pemeriksaan bandara.
Dalam unggahan keduanya, Tirta melampirkan tangkapan layar berupa isi pesan oknum penjual surat PCR palsu tersebut. Dari sana diketahui bahwa oknum tersebut mendapatkan surat PCR berupa arsip digital berbentuk PDF yang bisa diedit.
"Ngeles terus, dan susah banget disuruh klarifikasi di umum. Mengenai alasan dia, biarkan dia sampaikan ke pihak yang menangani. Mau alesan, 'pdf doang', 'tinggal edit', 'dari teman' kalo gak ketahuan ya ga bakal dihapus," kata Tirta.
Tirta juga mengingatkan Satgas Covid-19 dan Kemenkes untuk berhati-hati dan mengevaluasi kebijakan untuk orang yang akan bepergian jauh. Pasalnya, menurut Tirta oknum penjual PCR palsu sudah banyak menyebar.
"Semoga menjadi evaluasi. Dan ternyata banyak yang dm saya, mengenai tawaran surat PCR palsu ginian," tuturnya.
Pemerintah memang mensyaratkan surat keterangan bebas Covid-19 dibuktikan dengan keterangan negatif dari hasil test PCR, atau hasil negatif rapid test antigen.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru.
(mln/kid)