Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menegur saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1).
Saksi atas nama Abdul Qodir merupakan tetangga Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Teguran hakim itu dilontarkan lantaran keterangan saksi yang berubah-ubah.
Penegasan hakim bermula saat saksi menyampaikan keterangannya terkait hajatan pernikahan putri Rizieq di Petamburan pada November tahun lalu. Dalam sidang itu, Qodir seperti tak memahami pertanyaan hakim dan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui pernikahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, sebelumnya dia sempat mengatakan bahwa kegiatan pernikahan digelar setelah acara Maulid Nabi.
"Kalau pernikahan anaknya Habib Rizieq itu saudara tahu?" tanya Akhmad Sahyuti dalam sidang.
"Saya hadir di Maulid Nabi. Enggak tahu soal pernikahan," jawab Abdul Qodir, Kamis (7/1).
"Terus bagaimana saudara tahu tempat Maulid ada perkawinan? Tahu dari mana dinikahkan di situ?," tanya Akhmad Sahyuti lagi.
"Ternyata dinikahkan di situ," jawab Abdul Qodir lagi.
"Siapapun yang mendengarkan pasti aneh. Bagaimana tahu kalau putri Habib Rizieq akan nikah setelah Maulid itu. Tadi saya tanya saudara, kapan pernikahan putri Habib, setelah Maulid Nabi. Sekarang ditanya, nggak tahu pernikahan putri Habib Rizieq," ucap hakim dengan nada meninggi.
![]() |
Hakim lantas mengingatkan agar saksi memberikan keterangan secara jujur dalam persidangan. Hakim Akhmad Sahyuti menegaskan, saksi telah disumpah sehingga kelak harus mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut.
Permintaan agar bersaksi secara lugas juga disampaikan tim kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha yang membawa saksi itu. Dia meminta agar saksi menyatakan hal-hal yang memang dilihat dan dirasakan dirinya secara langsung.
Sembari mencoba menjelaskan, Kamil pun menuturkan bahwa kegiatan pernikahan yang dimaksud saksi adalah saat Rizieq berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan sehari sebelum pernikahan anaknya.
Dalam kegiatan itu, saksi menghadiri acara pernikahan cucu Ali bin Abdurrahman Assegaf.
"Nanti semua orang itu merasa dibohongi oleh saksi, jadi pernikahan itu di mana?" tanya Kamil selaku anggota kuasa hukum.
"Di Tebet," jawab saksi Abdul Qodir kemudian.
Sebelum pernyataannya itu, hakim juga sempat merasa janggal dengan kesaksian Abdul Qodir saat dirinya bertanya soal jumlah penceramah yang hadir dan mengisi acara saat itu.
Hakim Akhmad Sahyuti menilai, apa yang disampaikan saksi tersebut begitu aneh, sebab Abdul sempat mengaku bahwa dirinya berada tidak jauh dari panggung. Dia bahkan menjelaskan dapat melihat panjangnya antrean massa.
"Masa, orang antrian panjang tahu di panggung dekat tidak tahu, kan tidak masuk akal. Kan kalau di jalan bisa lihat semua pakai protokol kesehatan, kenapa di panggung enggak bisa jelaskan, aneh tidak itu?" kata Akhmad Sahyuti.
Sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab berlangsung di PN Jakarta Selatan. Gugatan diajukan oleh Rizieq selaku tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pentolan FPI itu menggugat penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan mempermasalahkan penggunaan pasal dalam KUHP yang jadi dasar status tersangkanya.
(mjo/nma)