Polisi Sebut Rizieq Sempat Tolak Surat Penangkapan hingga BAP

CNN Indonesia
Selasa, 05 Jan 2021 21:07 WIB
Sidang praperadilan kasus Rizieq Shihab mengungkap bahwa pentolan FPI tersebut sempat menolak menandatangani surat penangkapan hingga BAP.
Suasana sidang praperadilan Rizieq Shihab, Selasa (5/1). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkapkan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Muhammad Rizieq Shihab sempat menolak menandatangani surat perintah penangkapan hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Sabtu (12/12) tahun lalu.

Kala itu pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut diketahui menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya usai sehari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Pemohon [Rizieq] menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut," terang salah satu kuasa hukum Polda Metro Jaya saat memberikan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq di PN Jaksel, Selasa (5/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal menurut anggota tim kuasa hukum polisi, penyidik telah memenuhi serangkaian prosedur sebelum akhirnya menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Tahapan hukum itu meliputi penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara.

"Namun pemohon [Rizieq] tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga termohon 1 [Polda Metro Jaya] menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan," ucap dia lagi.

Menurut dia, perbuatan Rizieq tersebut melanggar Pasal 106 KUHP pasal 216 KUHP. Polisi pun telah melewati pemeriksaan saksi-saksi sebelum menjerat mantan pentolan FPI itu.

"Maka termohon 1 berkesimpulan bahwa perbuatan saudara MRS telah menunjukkan tindak pidana sebagaimana disebutkan pasal 106 dan 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU RI n6/2012 tentang kekarantinaan dan pasal 216 KUHP," jelas tim kuasa hukum.

Infografis Rizieq Pulang Memicu KerumunanInfografis Rizieq Pulang Memicu Kerumunan. (CNNIndonesia/Basith Subastian)

Kemudian juga, tim kuasa hukum polisi juga menyangsikan permohonan ajuan praperadilan tersebut. Pasalnya, kata dia, beberapa yang dimohonkan oleh Rizieq dalam sidang itu merupakan materi pokok perkara.

Sehingga, dia melanjutkan, pemeriksaan mendalam terkait beberapa poin-poin yang diajukan tersebut bukan ranah praperadilan. Menurut polisi, praperadilan hanya bisa dilakukan untuk pembuktian administratif.

"Karena materi pokok perkara bukanlah jangkauan lembaga praperadilan," jelas tim kuasa hukum tersebut dalam sidang.

Pihak kepolisian pada akhirnya meminta agar hakim pada sidang praperadilan untuk menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Rizieq.

(mjo/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER