Pinangki dan Eks Pengacara Djoko Tjandra Debat Fee US$50 Ribu

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2021 00:18 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking berdebat soal US$50 ribu yang merupakan legal fee lawyer terkait kasus korupsi yang menjerat Djoko Tjandra.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking berdebat perihal uang US$50 ribu yang merupakan legal fee lawyer terkait pengurusan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra.

Anita merupakan pengacara Djoko Tjandra dalam peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perdebatan antara Pinangki dengan Anita terjadi dalam persidangan dengan terdakwa Djoko Tjandra, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pinangki menampik bahwa dirinya pernah memberikan uang kepada Anita. Uang itu diduga bersumber dari Djoko Tjandra.

"Apakah pernah, mau itu titipan, mau uang saksi, apakah pernah saudara memberikan uang sebesar US$50 ribu pada Anita di tahun 2020 sekitar Februari-Maret?" tanya Jaksa kepada Pinangki.

"2020, 2019, tidak pernah," jawab Pinangki yang mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Anita yang menghadiri sidang secara langsung menyatakan bahwa ia hanya menerima US$50 ribu dari Pinangki. Padahal, seharusnya uang yang diberikan senilai US$100 ribu.

"26 November 2019 [menerima US$50 ribu dari Pinangki]," ucap Anita.

Jaksa lantas menanyakan kembali kepada Pinangki terkait pengakuan Anita tersebut. Namun, Pinangki kukuh membantah telah menyerahkan uang.

Berdasarkan percakapan aplikasi pesan singkat WhatsApp yang dibacakan Jaksa, Pinangki mengatakan sudah memberikan uang titipan Djoko Tjandra kepada Anita.

"Poin 1.017, ini WA saksi sendiri masalahnya. Saudara menyampaikan bahwa di sini: 'Dan saya sudah berikan titipan fee dari JC [Djoko Tjandra] untuk Ibu sebesar 50 ribu.' Itu bahasa dari saksi sendiri, ini saudara bantah atau tidak?," tanya jaksa lagi.

"Saya bantah, Pak," ungkap Pinangki.

Pinangki menyatakan bahwa dirinya berencana ingin menyerahkan uang tersebut. Namun, karena saat itu ia marah dengan Anita, penyerahan uang US$50 ribu dibatalkan. Bahkan, Pinangki mengatakan saat percakapan itu berlangsung, dirinya sudah tidak percaya lagi kepada Anita.

"Itu rencana mau saya kasih saat itu juga; mau saya kirim. Tapi, saya batalkan pada saat itu. Konteks WA itu adalah kita sedang ribut besar," imbuh Pinangki.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER