Saksi Kasus Djoko Tjandra Sebut Ponselnya Disimpan Pinangki

CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2021 19:38 WIB
Salah satu saksi mengaku ponselnya diminta Pinangki Sirna agar tak disita Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Tjandra.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari disebut meminta gawai milik saksi dalam kasus Djoko Tjandra agar tidak disita Kejaksaan Agung (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Saksi bernama Rahmat mengungkapkan bahwa telepon seluler miliknya diminta oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan alasan agar tak disita Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan Rahmat dalam persidangan dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1). Rahmat diketahui termasuk orang yang menemui terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra di Malaysia.

"Saksi mengatakan bahwa HP (handphone) saksi diminta oleh Pinangki. Kapan?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 10 Agustus 2019. Alasan Pinangki katanya daripada HP kamu disita Kejaksaan, sudah sama saya saja," jawab Rahmat.

Rahmat mengatakan sampai saat ini gawai tersebut masih berada di Pinangki.

"Belum [dikembalikan]," katanya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa penyidik Kejaksaan Agung juga sudah menyita gawainya yang lain. Jaksa menduga gawai tersebut terkait dengan sengkarut perkara yang menjerat Djoko Tjandra dan juga Pinangki.

Saling Bantah

Dalam persidangan ini, jaksa menghadirkan Pinangki sebagai saksi. Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu memberikan keterangan melalui aplikasi Zoom.

Pinangki dan Rahmat saling menuding perihal pertemuan dengan Djoko Tjandra di Gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019 lalu.

"Saksi bilang diajak dan diminta oleh saudara Rahmat untuk bertemu dengan Terdakwa (Djoko Tjandra). Nah, sekarang Pak Rahmat memberikan keterangan hal yang sebaliknya bahwa saksi yang kemudian meminta saudara Rahmat untuk mempertemukan atau memperkenalkan dengan terdakwa?" tanya jaksa ke Pinangki.

"Saya tetap pada keterangan saya yang disampaikan persidangan waktu itu, bahwa yang mengajak itu adalah Pak Rahmat, karena saya juga tidak tahu Pak Rahmat kenal dengan pak Djoko, kan. Jadi, beliau yang mengajak saya waktu itu," jawab Pinangki.

Dalam fakta persidangan, pertemuan itu turut disinggung mengenai langkah untuk membebaskan Djoko Tjandra dari hukuman dua tahun pidana penjara atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Hal itu disampaikan Rahmat ketika menjadi saksi pada 9 November 2020.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER